Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 1/2025 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 141).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Lumajang dengan melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 7 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait tipe perangkat daerah (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, termasuk penghapusan beberapa dinas dan perubahan nomenklatur beberapa dinas dan badan. Selain itu, disisipkan Pasal 15A yang mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah setelah pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru.

Peraturan ini mengatur susunan perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Terdapat klasifikasi dinas berdasarkan tipe (A, B, dan C) yang masing-masing memiliki urusan pemerintahan yang berbeda. Badan juga diklasifikasikan sebagai Tipe A dengan fungsi penunjang yang spesifik. Kecamatan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan setelah dilakukan pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini.

(-)