Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraam Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer

Juga dikenal sebagai: Permenperin 13/2020 · Permenperin No. 13 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraam Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, khususnya untuk *silencer*. Latar belakang penetapan SIH ini adalah untuk mewujudkan industri hijau dengan mengatur persyaratan teknis dan manajemen, mengingat proses produksi industri *silencer* menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi. Tujuan dari SIH ini adalah untuk memberikan pedoman bagi perusahaan industri *silencer* dalam upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga selaras dengan kelestarian lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Teknis:** - Bahan baku dan bahan penolong - Energi - Air - Proses produksi - Produk - Limbah - Emisi gas rumah kaca 2. **Persyaratan Manajemen:** - Kebijakan dan organisasi - Perencanaan strategis - Pelaksanaan dan pemantauan - Tinjauan manajemen - Tanggung jawab sosial perusahaan - Ketenagakerjaan Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)