Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pengganti biaya atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan banyaknya tingkat pelayanan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk pengujian awal dan pengujian berkala kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan. Juga diatur biaya untuk pergantian buku uji dan tanda uji yang rusak atau hilang.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dilunasi oleh wajib retribusi.