Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 21/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor beserta perubahannya (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2002 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pengganti biaya atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan banyaknya tingkat pelayanan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk pengujian awal dan pengujian berkala kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan. Juga diatur biaya untuk pergantian buku uji dan tanda uji yang rusak atau hilang.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dilunasi oleh wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)