Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Biro Administrasi Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Biro Administrasi Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM/1996 tentang Perizinan Biro Administrasi Efek, beserta Peraturan Nomor VI.B.1 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya perizinan biro administrasi efek, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perizinan biro administrasi efek.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa perseroan yang ingin beroperasi sebagai Biro Administrasi Efek harus memiliki izin usaha dari OJK. Permohonan izin harus disertai berbagai dokumen seperti akta pendirian, NPWP, buku pedoman operasional, dan bukti penyetoran modal minimal Rp500 juta. OJK akan memproses permohonan izin dalam waktu 45 hari. Biro Administrasi Efek juga diatur untuk menetapkan biaya administrasi dengan persetujuan emiten dan harus membuat kontrak notarial dengan emiten. Tanggung jawab emiten dan biro administrasi efek terhadap pemegang efek juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran ketentuan. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.