Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1968 tentang Penugasan M. Yusuf Menteri Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Perundingan Dengan Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1968 · Keppres No. 177 Tahun 1968 · Keppres Nomor 177 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1968Tanggal Penetapan:27 Mei 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan M. Yusuf Menteri Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Perundingan Dengan Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1968
Tanggal Penetapan27 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan sebuah Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Malaysia. Delegasi ini dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI M. Jusuf, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan terdiri dari beberapa anggota lainnya. Delegasi bertugas untuk mengadakan perundingan dengan Pemerintah Malaysia. Semua biaya terkait tugas ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan melaporkan hasil tugas serta pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)