Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 3/2014 · Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah perlunya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

Peraturan ini mengatur prinsip, maksud, tujuan, ruang lingkup, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dan pengakhiran kerja sama daerah. Kerja sama daerah meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah lain, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum, dan pihak luar negeri. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, aset daerah, potensi daerah, serta penyediaan pelayanan publik.

Tahapan pelaksanaan kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengadaan badan hukum dalam rangka perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur.

Persetujuan DPRD diperlukan untuk rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat yang belum teranggarkan dalam APBD atau menggunakan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan, pelaporan, dan ketentuan peralihan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama. 2. Terhadap Kerja Sama yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 1 (satu) satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Perselisihan dalam Kerja Sama yang sedang berjalan diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)