Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2024 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Data dan Informasi yang harus memenuhi kriteria seperti prinsip satu data Indonesia, berbagi pakai data, standar interoperabilitas, dan kemudahan akses. Unit kerja di Kementerian bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan data. Selain itu, Infrastruktur SPBE harus meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi, serta digunakan oleh seluruh unit kerja untuk penyelenggaraan interoperabilitas data.

(-)

(-)