Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 19/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tempat khusus parkir. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas tempat khusus parkir. - **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada pasar. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi tempat parkir. Contohnya, sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000,- per sekali parkir, dan mobil dikenakan tarif Rp 2.000,- per sekali parkir. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat khusus parkir berlokasi. - **Masa Retribusi:** Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. - **Saat Retribusi Terutang:** Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.