Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum untuk Pemerintahan Gampong dalam Lingkup Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Jaya 3/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya No. 3 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2025Tanggal Penetapan:17 Februari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaStandar Biaya Umum untuk Pemerintahan Gampong dalam Lingkup Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku17 Februari 2025
Tanggal Penetapan17 Februari 2025
Tempat PenetapanCalang

(-)

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka mewujudkan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang tertib, efektif, dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah gampong dalam menyusun rencana kerja serta menghitung kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Standar Biaya Umum yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat gampong. Standar biaya ini mencakup berbagai komponen, antara lain: penghasilan tetap dan tunjangan bagi Keuchik serta perangkat gampong, honorarium bagi pengelola keuangan gampong, tunjangan bagi Tuha Peut, serta biaya operasional untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Selain itu, diatur pula mengenai biaya untuk penyelenggaraan pemilihan Keuchik, pengadaan sarana prasarana, serta bantuan sosial seperti beasiswa dan renovasi rumah duafa.

Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di gampong harus berpedoman pada standar biaya yang telah ditetapkan dan tidak boleh melampaui batas tertinggi yang ditentukan. Dalam hal terjadi fluktuasi harga nasional yang berdampak pada kenaikan harga, standar biaya dapat ditinjau kembali. Selain itu, untuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, Keuchik diberikan kewenangan untuk mengaturnya melalui Peraturan Keuchik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)