Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.011/2011 · PMK No. 87/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk benang kapas selain benang jahit yang menyebabkan kerugian serius. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk tersebut selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Tarif untuk tahun pertama adalah Rp 40.687/kg, tahun kedua Rp 38.144/kg, dan tahun ketiga Rp 35.601/kg. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran II. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea ini juga merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)