Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 15/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait, dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BKPBD). BKPBD dibentuk dengan Peraturan Walikota dan dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
  2. Tahapan Penanggulangan Bencana: Penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap prabencana, dilakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Saat tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, pencarian dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengamanan daerah bencana, dan pemulihan prasarana vital. Pasca bencana, dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana sosial dan fasilitas umum.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi peran masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan.
  4. Kerja Sama Antar Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama operasional penanggulangan bencana dengan pemerintah daerah lain.
  5. Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional: Lembaga usaha dan lembaga internasional dapat berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  6. Pengelolaan Dana: Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan sumber pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Pengelolaan Bantuan: Pemerintah Daerah melakukan perencanaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana. Bantuan diberikan kepada korban bencana dalam bentuk santunan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

1. Semua program kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum BKPBD dibentuk, Satuan Pelaksana Penanganan (SATLAK) Kota tetap dapat melaksanakan tugasnya. 3. Setelah BKPBD dibentuk, Satuan Pelaksana Penanganan (SATLAK) Kota dinyatakan dibubarkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 diancam pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.