Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2015Tanggal Penetapan:21 November 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 November 2015
Tanggal Penetapan21 November 2015
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2005 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran, dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 angka 20: Mengubah definisi Tunjangan Kesejahteraan, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan Lainnya).
  • Pasal 16: Mengubah ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan 2 anak), termasuk pembayaran premi asuransi kesehatan dan biaya general check-up.
  • Pasal 20: Mengubah ketentuan mengenai tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas.
  • Pasal 21: Penjelasan pasal ini diubah terkait pakaian dinas dan atributnya.
  • Pasal 24: Mengubah ketentuan mengenai Belanja Penunjang Kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Pasal 25: Menambahkan ayat (2a) dan mengubah ayat (3) mengenai penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD, termasuk belanja penghasilan, tunjangan perumahan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.

(-)