Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 139 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 139 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 139/2017 · Permendagri No. 139 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 139 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Januari 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan dengan menetapkan koordinat dan titik batas yang jelas. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas antar daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PBU, PABU, dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)