Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LAPAK

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 6/2024 · Perwali Kota Madiun No. 6 Tahun 2024 · Perwali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Perdagangan Dalam NegeriKoperasi & UMKMPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LAPAK
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lapak. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan lapak serta memberikan kepastian hukum bagi pelapak, pengelola lapak, dan kelurahan.

Secara substansial, pengelolaan lapak berada di bawah kewenangan Lurah dengan koordinasi dari Kecamatan, yang mencakup aspek pemanfaatan, pengawasan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Lurah memiliki wewenang untuk menetapkan pengelola lapak berdasarkan hasil musyawarah kelurahan. Pengelola lapak bertugas sebagai koordinator yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas, pemungutan retribusi, serta pelaporan data operasional lapak kepada Lurah.

Subjek hukum yang diatur meliputi Pelapak dan Pengelola Lapak. Pelapak wajib memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki KTP setempat dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan, memberikan pendampingan berupa fasilitasi permodalan, legalitas, dan pemasaran. Selain itu, Wali Kota membentuk Tim Koordinasi Pembinaan Lapak Kelurahan untuk memastikan penyelenggaraan lapak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Pemberhentian sementara dilakukan melalui mekanisme teguran tertulis hingga tiga kali, dengan durasi pemberhentian selama 7 (tujuh) hari kerja. 3. Pencabutan izin penggunaan lapak dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 4. Denda administratif atas pelanggaran ketentuan dikenakan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).