di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LAPAK
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 6/2024 · Perwali Kota Madiun No. 6 Tahun 2024 · Perwali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lapak. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan lapak serta memberikan kepastian hukum bagi pelapak, pengelola lapak, dan kelurahan.
Secara substansial, pengelolaan lapak berada di bawah kewenangan Lurah dengan koordinasi dari Kecamatan, yang mencakup aspek pemanfaatan, pengawasan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Lurah memiliki wewenang untuk menetapkan pengelola lapak berdasarkan hasil musyawarah kelurahan. Pengelola lapak bertugas sebagai koordinator yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas, pemungutan retribusi, serta pelaporan data operasional lapak kepada Lurah.
Subjek hukum yang diatur meliputi Pelapak dan Pengelola Lapak. Pelapak wajib memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki KTP setempat dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan, memberikan pendampingan berupa fasilitasi permodalan, legalitas, dan pemasaran. Selain itu, Wali Kota membentuk Tim Koordinasi Pembinaan Lapak Kelurahan untuk memastikan penyelenggaraan lapak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.