Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 15/2019 · Perda Kota Dumai No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2005 Nomor 26 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Dumai sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta industri pengolahan yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan pusat kegiatan fungsional, peningkatan fungsi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan industri berskala internasional yang berwawasan lingkungan, peningkatan fungsi kawasan industri pengolahan, pengembangan infrastruktur perkotaan, dan perwujudan kawasan yang mendukung fungsi perbatasan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan ekonomi yang berdaya saing, pengembangan kawasan industri pengolahan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkotaan yang terpadu. Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi pusat kegiatan (PKN dan PKSN) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota yang diprioritaskan penataan ruangnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang telah tinggal di kawasan lindung, sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat tetap tinggal di kawasan tersebut sepanjang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri yang membidangi kehutanan bagian wilayah kota yang kawasan hutannya terdapat kegiatan lain dan belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, diakomodir dalam ketentuan outline dalam rencana pola ruang dalam rangka penyelarasan peruntukan fungsi kawasan hutan yang akan dikukuhkan oleh menteri yang membidangi kehutanan dan digambarkan seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.