Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Dumai sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta industri pengolahan yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan pusat kegiatan fungsional, peningkatan fungsi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan industri berskala internasional yang berwawasan lingkungan, peningkatan fungsi kawasan industri pengolahan, pengembangan infrastruktur perkotaan, dan perwujudan kawasan yang mendukung fungsi perbatasan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan ekonomi yang berdaya saing, pengembangan kawasan industri pengolahan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkotaan yang terpadu. Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi pusat kegiatan (PKN dan PKSN) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota yang diprioritaskan penataan ruangnya.