Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang MITIGASI REGIONAL BENCANA GEOLOGI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 11/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMITIGASI REGIONAL BENCANA GEOLOGI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang mitigasi regional bencana geologi di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah potensi ancaman bencana geologi seperti gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Tujuannya adalah mengurangi risiko bencana geologi secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal. Ketentuan substansial meliputi: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan mitigasi regional bencana geologi, termasuk pengalokasian dana, sosialisasi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko, pemaduan dengan program pembangunan, dan penyediaan sarana prasarana. 2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur mitigasi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bahaya, meminta dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, dan memanfaatkan potensi daerah. 3. Pembentukan BPBD sebagai penyelenggara mitigasi regional bencana geologi, serta pemberdayaan atau pembentukan lembaga/organisasi di tingkat kecamatan dan/atau desa. 4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam mitigasi bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. 5. Peran lembaga usaha dan lembaga internasional/swasta dalam mitigasi bencana, termasuk kesempatan dalam penyelenggaraan, penyesuaian kegiatan dengan kebijakan, penyampaian laporan, dan ketaatan pada prinsip kemanusiaan. 6. Tahapan penyelenggaraan mitigasi regional bencana geologi yang meliputi pra bencana, dengan kegiatan seperti perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. 7. Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam situasi terdapat potensi bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan mitigasi regional bencana geologi di Kabupaten Lampung Selatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan mitigasi regional bencana geologi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap beriaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 huruf c Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena sengaja dan/atau karena kelalaiannya tidak melengkapi usaha dan/atau kegiatannya dengan Dokumen Lingkungan Hidup dan/atau Izin Lingkungan dan/atau mengakibatkan baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan Analisis Risiko Bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.