Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 35/2016 · Perka Arsip Nasional No. 35 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah delapan kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; 7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759); 8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1387); 9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1387);

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kegiatan pengawasan kearsipan di daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyelenggarakan kearsipan sesuai prinsip, kaidah, standar, dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup pelimpahan Dana Dekonsentrasi dari ANRI kepada Gubernur berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2017. Gubernur mengadministrasikan DIPA Dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan kepada DPRD. Kegiatan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan di 34 provinsi yang tercantum dalam peraturan ini. Gubernur menetapkan SKPD sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan. Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk menetapkan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi. Pengelola anggaran wajib mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pencairan anggaran. Pengelolaan anggaran dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. Tata cara revisi anggaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi meliputi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi dilaporkan oleh Gubernur kepada Kepala ANRI.

(-)

(-)