di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 08/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 7.450.000.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Penyertaan modal ini akan diterbitkan Surat Bukti Kepemilikan oleh Perusahaan Daerah. Bupati akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.