Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 08/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 7.450.000.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Penyertaan modal ini akan diterbitkan Surat Bukti Kepemilikan oleh Perusahaan Daerah. Bupati akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)