Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 02 Tahun 2010 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 mengenai pedoman organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI di tingkat kabupaten/kota, serta untuk pembinaan karir, dukungan teknis operasional, dan administrasi terhadap PNS di lingkungan Kabupaten Konawe Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe Utara sebagai bagian dari SKPD yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan kegiatan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.
Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI bertugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan pengurus KORPRI pada SKPD dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, khususnya PNS. Setiap Sub Bagian memiliki tugas masing-masing yang terkait dengan fungsi-fungsi yang telah disebutkan.