Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kualitas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 10/2008 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Kualitas Air
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kualitas Air dibentuk dengan maksud untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif terhadap sumber-sumber yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, khususnya kualitas air sebagai kebutuhan pokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, membina, dan mengawasi penggunaan air, mencegah penurunan kualitas air, serta meningkatkan kualitas air agar tidak membahayakan kesehatan.

Kegiatan pengawasan kualitas air dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate dan mencakup pengamatan lapangan, pengambilan contoh air, pemeriksaan contoh air di laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, analisis hasil pemeriksaan, perumusan saran pemecahan masalah, serta pemantauan dan upaya penanggulangan perbaikan, termasuk penyuluhan. Pengawasan dilakukan di tempat produksi, transmisi, penyimpanan, dan pada konsumen. Pengelola air memiliki kewajiban untuk memeriksakan kualitas air, membantu pelaksanaan pengawasan, dan memperbaiki kualitas air sesuai petunjuk Dinas Kesehatan.

Setiap pemeriksaan kualitas air dikenakan biaya laboratorium dan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah Kota Ternate.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)