di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Tanjungpura
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 31/2017 · Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Universitas Tanjungpura (Untan) sebagai batasan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat. SPM Untan mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap komponen memiliki sub komponen yang lebih rinci, seperti kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan lainnya. SPM Untan wajib dievaluasi minimal satu kali setahun oleh Rektor Untan, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Untuk mendukung pelaksanaan SPM Untan, diselenggarakan Sistem Informasi SPM Untan yang meliputi berbagai sistem informasi seperti sistem informasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan lainnya. Rektor Untan menyusun laporan pelaksanaan SPM Untan setiap semester dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas.