Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 3/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku12 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanManado

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu, peraturan ini secara implisit berkaitan dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur APBD Tahun Anggaran 2020, yaitu: Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020; 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.690.999.513.207,59, belanja sebesar Rp 4.212.357.324.668,00, defisit sebesar Rp (810.906.195.130,41), pembiayaan netto sebesar Rp 949.105.952.296,38, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 138.199.757.165,97.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 195.997.699.977,38 dan saldo akhir sebesar Rp 138.199.757.165,97.
  • Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.935.212.003.810,12, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.235.348.757.386,09, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 8.699.863.246.424,03.
  • Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 3.657.398.106.563,16, beban sebesar Rp 3.878.573.736.465,31, dan defisit-LO sebesar Rp (259.578.641.488,15).
  • Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 181.485.004.090,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp 138.640.902.374,50.
  • Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 8.984.476.942.725,51 dan ekuitas akhir sebesar Rp 8.699.863.246.424,03.
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)