Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan seni dan budaya di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah bahwa seni dan budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter masyarakat dan merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara terencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prinsip pelestarian seni dan budaya, yang meliputi memelihara kelestarian, menjunjung tinggi norma dan nilai, hak asasi manusia, keragaman seni dan budaya, kearifan lokal, pembinaan berbasis masyarakat, menghasilkan karya seni berkualitas, mempererat persaudaraan, memelihara keserasian hubungan antar sektor, meningkatkan kesejahteraan seniman, dan memperkokoh keutuhan bangsa.
  2. Tujuan pelestarian seni dan budaya, yaitu melindungi seni dan budaya dari kerusakan, mengembangkan seni dan budaya, memanfaatkan seni dan budaya untuk berbagai kepentingan (pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi), meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kreativitas dan apresiasi, melindungi hak kekayaan intelektual seniman, dan mewujudkan suasana berkesenian yang kondusif.
  3. Sasaran pelestarian seni dan budaya, yaitu lestarinya berbagai bentuk seni dan budaya, berbagai acara yang memanfaatkan seni dan budaya, dan terwujudnya apresiasi terhadap seniman dan pelaku seni budaya.
  4. Ruang lingkup pelestarian seni dan budaya meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan seni dan budaya.
  5. Kewenangan Bupati dalam menetapkan kebijakan pelestarian seni dan budaya, termasuk pengorganisasian, monitoring dan evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan, dan pemberian anugerah.
  6. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, SKPD, seniman, budayawan, pendidik seni, peneliti seni dan budaya, masyarakat, dan penyelenggara usaha seni pertunjukan dan industri pariwisata terkait pelestarian seni dan budaya.

(-)

1. Setiap penyelenggara pagelaran seni dan budaya yang tidak memenuhi kewajiban terkait izin dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan/pembatalan izin usaha.