Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2012 · PERPRES No. 72 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSistem Kesehatan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan menetapkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN adalah pengelolaan kesehatan yang dilakukan secara terpadu oleh semua komponen bangsa untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pengelolaan kesehatan mencakup administrasi, informasi, sumber daya, upaya, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara berkelanjutan dan sistematis. Pelaksanaan SKN menekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme tenaga kesehatan, serta upaya promotif dan preventif. SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan dari perencanaan hingga evaluasi.

(-)

(-)