Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan menetapkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN adalah pengelolaan kesehatan yang dilakukan secara terpadu oleh semua komponen bangsa untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pengelolaan kesehatan mencakup administrasi, informasi, sumber daya, upaya, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara berkelanjutan dan sistematis. Pelaksanaan SKN menekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme tenaga kesehatan, serta upaya promotif dan preventif. SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan dari perencanaan hingga evaluasi.