Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2019 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:28 Juni 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOptimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. Optimalisasi ini dilakukan melalui evaluasi dan penataan ulang penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk realokasi, refarming, dan migrasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang izin untuk menyerahkan data dan laporan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta menetapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan untuk memastikan keberhasilan optimalisasi.

(-)

1. Pemegang IPFR yang tidak menyerahkan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio, diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.