Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 43/2022 · PP No. 43 Tahun 2022 · PP Nomor 43 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini dimaksudkan untuk mendukung program restrukturisasi perusahaan guna menyelamatkan dan mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Nilai penambahan modal ditetapkan maksimal sebesar Rp 7,5 triliun dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)