di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 68/2017 · Permen Ristekdikti No. 68 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung reformasi birokrasi nasional dan penataan organisasi, ketatalaksanaan, serta kepegawaian yang berbasis kompetensi.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan yang seragam dalam pelaksanaan analisis jabatan di Unit Utama, PTN, dan Kopertis, serta membantu penataan kepegawaian. Analisis jabatan digunakan untuk penataan kepegawaian, perencanaan pendidikan dan pelatihan, evaluasi organisasi, penguatan tata laksana, pengawasan, dan penguatan akuntabilitas.
Peraturan ini membentuk tim analisis jabatan di tingkat Kementerian, Unit Utama, PTN, dan Kopertis, dengan tugas masing-masing meliputi fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengolahan, analisis, presentasi, dan pelaporan hasil analisis jabatan. Hasil analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan Evaluasi Jabatan untuk menetapkan nilai dan kelas jabatan.
Hasil pelaksanaan analisis jabatan dipaparkan kepada pimpinan tinggi madya untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil analisis jabatan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh tim analisis jabatan.