Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 68/2017 · Permen Ristekdikti No. 68 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 68 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung reformasi birokrasi nasional dan penataan organisasi, ketatalaksanaan, serta kepegawaian yang berbasis kompetensi.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan yang seragam dalam pelaksanaan analisis jabatan di Unit Utama, PTN, dan Kopertis, serta membantu penataan kepegawaian. Analisis jabatan digunakan untuk penataan kepegawaian, perencanaan pendidikan dan pelatihan, evaluasi organisasi, penguatan tata laksana, pengawasan, dan penguatan akuntabilitas.

Peraturan ini membentuk tim analisis jabatan di tingkat Kementerian, Unit Utama, PTN, dan Kopertis, dengan tugas masing-masing meliputi fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengolahan, analisis, presentasi, dan pelaporan hasil analisis jabatan. Hasil analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan Evaluasi Jabatan untuk menetapkan nilai dan kelas jabatan.

Hasil pelaksanaan analisis jabatan dipaparkan kepada pimpinan tinggi madya untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil analisis jabatan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh tim analisis jabatan.

(-)

(-)