Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2004 tentang Penetapan Ketua Dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/2004 · Keppres No. 62 Tahun 2004 · Keppres Nomor 62 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2004Tanggal Penetapan:5 Agustus 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Ketua Dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 Dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2004
Tanggal Penetapan05 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan panitia tersebut. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di antara berbagai bidang, termasuk Substansi, Acara dan Persidangan, Media dan Humas, Pengamanan, Protokol dan Konsuler, Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Administrasi dan Keuangan. Setiap bidang memiliki Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga terkait, seperti Departemen Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia, dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)