Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 29/2007 · Permen PUPR No. 29 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2007Tanggal Penetapan:5 September 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku05 September 2007
Tanggal Penetapan05 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Biro Perlengkapan dan Umum: Pasal-pasal terkait Biro Perlengkapan dan Umum diubah untuk menyesuaikan tugas dan fungsi yang meliputi pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan peralatan, pemanfaatan gedung kantor pusat, pengelolaan rumah tangga dan kesejahteraan, pelayanan angkutan, serta pelayanan tata usaha Sekretariat Jenderal dan Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum serta tata persuratan dan kearsipan.
  2. Pembentukan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN): Menambah BAB baru (BAB VII A) yang membentuk Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Pusat ini bertugas melaksanakan pendataan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara, serta melaksanakan urusan penatausahaan, pelaporan dan inventarisasi secara berkala Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Struktur organisasi PBMN terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah Barat, Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah Tengah, dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah Timur. Setiap bidang memiliki subbidang dengan tugas dan fungsi yang spesifik terkait pengelolaan BMN di wilayah masing-masing.

(-)

(-)