di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, dan sasaran Bupati, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD bertujuan memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun, serta meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata.
Ketentuan Substansial: