Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana pembangunan Jangka Menengah daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, dan sasaran Bupati, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD bertujuan memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun, serta meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
  • RPJMD dijabarkan dalam RKPD yang menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau terdapat kerugian terhadap daerah dan/atau nasional.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2023-2028 belum diundangkan, maka penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD serta mengacu pada RPJMN.

(-)