Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (PKPN). Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pembina, Tim Penilai Angka Kredit, atasan Penata Kelola Perusahaan Negara, Penata Kelola Perusahaan Negara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan penilaian kegiatan Penata Kelola Perusahaan Negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional PKPN, termasuk:
- Pengangkatan, Kenaikan Pangkat dan Jabatan, Pemberhentian dari Jabatan, dan Pengangkatan Kembali ke Jabatan Fungsional PKPN:
- Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPN dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Persyaratan pengangkatan pertama meliputi status PNS, integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, dan nilai Prestasi Kerja minimal Baik dalam 1 tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif, dan setiap unsur penilaian Prestasi Kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPN dapat dipertimbangkan jika memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif, lulus Uji Kompetensi, dan setiap unsur penilaian Prestasi Kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Penata Kelola Perusahaan Negara dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan di luar Jabatan Fungsional PKPN, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, Persyaratan Jumlah Angka Kredit Kumulatif, dan Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan:
- Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dan persyaratan jumlah Angka Kredit Kumulatif bagi setiap Jabatan Fungsional PKPN telah diatur.
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPN yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara.
- Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas perumusan strategi Perusahaan Negara, perumusan strategi pendanaan, manajemen portofolio, dukungan Perusahaan Negara, dan evaluasi Perusahaan Negara.
- SKP, Target Angka Kredit Minimal per Tahun, dan Hukuman Disiplin dan Sanksi:
- Setiap Penata Kelola Perusahaan Negara wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun.
- Target Angka Kredit paling sedikit bagi Penata Kelola Perusahaan Negara setiap tahun ditetapkan dengan rincian yang berbeda untuk setiap tingkatan jabatan.