Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2010 · PERPRES No. 78 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan kredit proyek infrastruktur guna mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur. Penjaminan Infrastruktur diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Milik Negara yang didirikan khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur. Penjaminan ini harus memperhatikan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penjaminan risiko infrastruktur yang lebih mampu dikendalikan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau bersumber dari pemerintah. Penjaminan diberikan sepanjang perjanjian kerja sama memuat ketentuan pembagian risiko, mitigasi, dan kewajiban finansial. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur harus memiliki kecukupan modal dan independensi untuk melaksanakan tugasnya.

1. Terhadap Usulan Penjaminan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk Proyek Kerja Sama yang telah dimulai pengadaannya sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden ini, Usulan Penjaminan dimaksud dapat dialihkan prosesnya oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur agar dapat ditindaklanjuti dan diupayakan pelaksanaannya oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24, namun modal Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur belum mencukupi, Menteri Keuangan dapat memberikan penjaminan bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

(-)