Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 5/2013 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 2013
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, perubahan Pasal 6 mengenai struktur organisasi Inspektorat, perubahan Pasal 10 mengenai struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, penyisipan Pasal 10A hingga 10D mengenai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 14 mengenai struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah, perubahan Pasal 19, 20, 21 dan 22 mengenai Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perubahan Pasal 26 mengenai struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, perubahan Pasal 27, 28, 29 dan 30 mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan Pasal 34 mengenai struktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, penyisipan Pasal 34A hingga 34D mengenai Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, perubahan Pasal 35, 36 dan 37 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Pasal 46 mengenai struktur organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta penghapusan Pasal 47, 48, 49, 50, 63, 64, 65 dan 66.

(-)

(-)