Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/2023 · Permentan No. 17 Tahun 2023 · Permentan Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Februari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan melindungi kesehatan masyarakat veteriner. Lalu lintas HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa) dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu pulau atau kelompok pulau, dan antarpulau, berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan teknis meliputi Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner pengirim dan pemenuhan Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan. Sertifikat Veteriner memuat informasi detail tentang HPM, unit usaha, dan pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan. Status situasi Penyakit Hewan meliputi Daerah Bebas, Terduga, Tertular, dan Wabah, yang menentukan ketentuan lalu lintas HPM. Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner, Setiap Orang mengajukan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Pengawasan lalu lintas HPM dilakukan oleh Otoritas Veteriner di tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan, atau rumah potong hewan, dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik HPM. Dalam hal HPM dilalulintaskan menggunakan sarana angkutan laut dan udara, dikenai tindakan karantina Hewan. Hasil pelaksanaan pengawasan HPM dilaporkan kepada Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melalui iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional).

1. Permohonan Sertifikat Veteriner atau dokumen sejenis yang masih dalam proses saat Peraturan Menteri ini berlaku, akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sertifikat Veteriner atau dokumen sejenis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)