Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menunjang sistem kearsipan yang dinamis dan komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Penyelenggaraan kearsipan meliputi pedoman arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, sumber daya manusia kearsipan, pengembangan lembaga kearsipan daerah, kerjasama, penggunaan sarana dan prasarana, pendanaan, dan pembinaan kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, termasuk pembuatan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia aparatur kearsipan, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, pelayanan jasa kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, peran serta masyarakat, kerjasama, dan organisasi profesi.