Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menunjang sistem kearsipan yang dinamis dan komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip. Penyelenggaraan kearsipan meliputi pedoman arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, sumber daya manusia kearsipan, pengembangan lembaga kearsipan daerah, kerjasama, penggunaan sarana dan prasarana, pendanaan, dan pembinaan kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, termasuk pembuatan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia aparatur kearsipan, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, pelayanan jasa kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, peran serta masyarakat, kerjasama, dan organisasi profesi.

(-)

1. Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (6), (7) dan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran atas perbuatan terkait kearsipan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dapat dikenakan hukuman pidana.