Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 26/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Pengabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, dan pendidikan politik di tingkat lokal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Syarat-syarat pembentukan desa, meliputi jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 250 kepala keluarga, luas wilayah yang terjangkau, kondisi sosial budaya yang mendukung, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
  2. Tata cara pembentukan desa yang melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  3. Penggabungan atau penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, yang harus dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat setempat, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan syarat jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.
  5. Tata cara pengajuan dan penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan yang serupa dengan tata cara pembentukan desa.
  6. Pengelolaan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan oleh kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
  7. Pembiayaan pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan yang dibebankan pada APB Desa dan APBD Kabupaten.
  8. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)