Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1973

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

Juga dikenal sebagai: UU 2/1973 · UU No. 2 Tahun 1973 · UU Nomor 2 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1973Tanggal Penetapan:12 Januari 1973
KetenaganukliranRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1973
Tanggal Penetapan12 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 ini disahkan untuk menyetujui perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (BTAI), yang mengatur susunan Dewan Gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota tetap Dewan Gubernur dari lima menjadi sembilan, dengan penambahan kursi yang diperebutkan oleh negara-negara seperti Jepang, India, Italia, Republik Federal Jerman, dan Afrika Selatan. Selain itu, perubahan ini juga mengelompokkan ulang wilayah-wilayah anggota BTAI, memperkuat posisi wilayah Afrika dan menambah jumlah kursi untuk negara-negara Asia. Dengan perubahan ini, diharapkan negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dapat lebih berperan dalam Dewan Gubernur dan mendapatkan lebih banyak bantuan teknik dari BTAI.

(-)

(-)