Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 16/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 06 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemberian Izin Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur retribusi izin pelayanan kesehatan di Kota Padangsidimpuan. Tujuannya adalah untuk mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pelayanan kesehatan swasta, tempat-tempat umum, industri rumah tangga makanan dan minuman, serta kesehatan tenaga kerja guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah penularan penyakit. Objek retribusi adalah pemberian izin melakukan pelayanan kesehatan. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut wajib memiliki izin. Jenis izin yang diatur meliputi izin rumah bersalin, balai pengobatan, apotek, toko obat, tukang gigi, praktik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan, fisioterapi, perawat, praktik berkelompok dokter spesialis, salon, laboratorium, pengobatan tradisional, optikal, tanda nomor sertifikat produksi keamanan pangan industri rumah tangga, kerja apoteker, kerja perawat, analis, refraksionis optis, tekniker gigi, asisten apoteker, dan promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain izin, peraturan ini juga mengatur rekomendasi laik kesehatan lingkungan, pemeriksaan umum kesehatan tenaga kerja, dan hasil pemeriksaan kualitas air bersih. Pemegang izin diwajibkan menyediakan racun api, alat pemadam kebakaran, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta melayani petugas pemeriksa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pelayanan kesehatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin operasional dan/atau izin lainnya yang sejenis dengan izin yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: a. Jika masa berlakunya belum berakhir, dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin berakhir; b. Jika masa berlakunya telah berakhir, wajib didaftar ulang dan membayar Retribusi; c. Jika masa berlakunya telah sampai batas waktu, wajib didaftar ulang dan membayar Retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari Retribusi yang terhutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.000.000,-. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.