Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah secara integral dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menciptakan persamaan persepsi dan langkah dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang memiliki wewenang untuk menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, dan mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.
- Perencanaan dan Pengadaan: Pengguna/Kuasa Pengguna menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penyimpanan dan Penyaluran: Semua hasil pengadaan barang dan jasa yang bergerak diterima oleh Penyimpan barang yang ditunjuk oleh Kepala SKPD. Pengeluaran/penyaluran barang daerah dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
- Penggunaan dan Pemanfaatan: Bupati menetapkan status dan penggunaan barang milik daerah. Pemanfaatan barang dapat dilakukan melalui penyewaan, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pengelola dan pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian dan Penghapusan: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca awal Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Barang daerah yang sudah rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang daerah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penghapusan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Penatausahaan: Pengguna dan pengelola barang melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang, serta sengketa barang daerah.