Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi

Juga dikenal sebagai: PP 31/2009 · PP No. 31 Tahun 2009 · PP Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2009Tanggal Penetapan:24 Maret 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2009
Tanggal Penetapan24 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi (WGPPPSL) guna menjaga kelestarian kawasan dan produk budidaya yang memiliki mutu, kekhasan cita rasa, serta reputasi baik. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing produk, dan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan WGPPPSL yang melibatkan produk seperti kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan teh. Penetapan dilakukan oleh Menteri setelah verifikasi dan validasi. Pemegang penetapan WGPPPSL wajib mengelola agribisnis sesuai ketentuan, memelihara prasarana, dan melaporkan pemanfaatan WGPPPSL. WGPPPSL yang telah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

(-)

(-)