di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
Juga dikenal sebagai: PP 31/2009 · PP No. 31 Tahun 2009 · PP Nomor 31 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi (WGPPPSL) guna menjaga kelestarian kawasan dan produk budidaya yang memiliki mutu, kekhasan cita rasa, serta reputasi baik. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing produk, dan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan WGPPPSL yang melibatkan produk seperti kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan teh. Penetapan dilakukan oleh Menteri setelah verifikasi dan validasi. Pemegang penetapan WGPPPSL wajib mengelola agribisnis sesuai ketentuan, memelihara prasarana, dan melaporkan pemanfaatan WGPPPSL. WGPPPSL yang telah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.