Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2023 · Permenaker No. 11 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:21 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaKeselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan21 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh dari potensi bahaya di ruang terbatas dan menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Klasifikasi Ruang Terbatas: Menetapkan klasifikasi ruang terbatas menjadi Ruang Terbatas dengan Izin Masuk dan Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk, berdasarkan identifikasi potensi bahaya seperti Gas Atmosfer Berbahaya, potensi memerangkap pekerja, atau sumber bahaya lainnya.
  2. Pembatasan Akses: Pembatasan akses masuk ke Ruang Terbatas dilakukan melalui penutupan, penguncian, penandaan, pemasangan pembatas, dan rambu larangan masuk.
  3. Izin Masuk: Setiap orang yang memasuki Ruang Terbatas dengan Izin Masuk wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Area setelah pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3. Izin ini harus dipasang di lokasi pekerjaan dan dipantau secara berkala.
  4. Prosedur Kerja Aman: Prosedur kerja aman meliputi pengujian Gas Atmosfer Berbahaya, pembersihan/pembilasan bahan berbahaya, penguncian/isolasi sumber energi, penyediaan sirkulasi udara, sistem komunikasi, dan rencana tanggap darurat.
  5. Peralatan dan Perlengkapan: Pengusaha/Pengurus wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan K3 yang sesuai standar, termasuk alat uji gas, ventilasi, alat pengunci energi, alat komunikasi, APD, dan peralatan tanggap darurat.
  6. Personel K3: Personel K3 meliputi Teknisi K3 Ruang Terbatas, Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas, dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas, yang harus memiliki kompetensi dan lisensi K3 yang sesuai.

1. Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Lisensi K3 Teknisi K3 Utama Ruang Terbatas dan lisensi K3 Teknisi K3 Madya Ruang Terbatas yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan menjadi lisensi K3 Teknisi K3 Ruang Terbatas.

Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak menetapkan Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.