Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh dari potensi bahaya di ruang terbatas dan menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Klasifikasi Ruang Terbatas: Menetapkan klasifikasi ruang terbatas menjadi Ruang Terbatas dengan Izin Masuk dan Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk, berdasarkan identifikasi potensi bahaya seperti Gas Atmosfer Berbahaya, potensi memerangkap pekerja, atau sumber bahaya lainnya.
- Pembatasan Akses: Pembatasan akses masuk ke Ruang Terbatas dilakukan melalui penutupan, penguncian, penandaan, pemasangan pembatas, dan rambu larangan masuk.
- Izin Masuk: Setiap orang yang memasuki Ruang Terbatas dengan Izin Masuk wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Area setelah pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3. Izin ini harus dipasang di lokasi pekerjaan dan dipantau secara berkala.
- Prosedur Kerja Aman: Prosedur kerja aman meliputi pengujian Gas Atmosfer Berbahaya, pembersihan/pembilasan bahan berbahaya, penguncian/isolasi sumber energi, penyediaan sirkulasi udara, sistem komunikasi, dan rencana tanggap darurat.
- Peralatan dan Perlengkapan: Pengusaha/Pengurus wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan K3 yang sesuai standar, termasuk alat uji gas, ventilasi, alat pengunci energi, alat komunikasi, APD, dan peralatan tanggap darurat.
- Personel K3: Personel K3 meliputi Teknisi K3 Ruang Terbatas, Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas, dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas, yang harus memiliki kompetensi dan lisensi K3 yang sesuai.