Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku29 November 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terkait status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data kependudukan, serta ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana: Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana wajib mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  3. Pendaftaran Penduduk: Meliputi pencatatan biodata penduduk, perubahan alamat, pendaftaran pindah datang (dalam dan luar negeri), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta catatan sipil. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan SIAK bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data yang sistemik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, hak akses data dan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peaturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 109 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dikenai denda administratif dengan besaran yang berbeda untuk WNI dan Orang Asing. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda administratif sebesar Rp. 20.000,00. 3. Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 50.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai denda Rp. 100.000,00. 5. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database, pencetakan ilegal dokumen kependudukan, dan pendaftaran ganda dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.