Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2004Tanggal Penetapan:29 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku02 Agustus 2004
Tanggal Penetapan29 Juli 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, penurunan target pendapatan daerah, dan kebutuhan daerah yang mendesak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 586.221.788.000,00 menjadi Rp. 616.113.642.805,00 (bertambah Rp. 29.891.854.805,00).
  2. Belanja: Semula Rp. 683.368.316.355,00 menjadi Rp. 715.120.543.447.53 (bertambah Rp 31.752.227.092.53).
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 114.501.485.000,00 menjadi Rp. 130.367.579.088,95 (bertambah Rp. 15.866.094.088,95).
    • Pengeluaran: Semula Rp. 17.354.956.645,00 menjadi Rp. 31.360.678.446,42 (bertambah Rp. 14.005.721.801,42).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar perubahan kegiatan per unit kerja.

Bupati Bekasi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)