Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2024 · PERPRES No. 47 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)