di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Juga dikenal sebagai: PP 3/2002 · PP No. 3 Tahun 2002 · PP Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan menetapkan mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah terkait, termasuk Departemen Keuangan, dalam pelaksanaan kompensasi dan rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah berkekuatan hukum tetap. Restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga sesuai amar putusan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang harus dilakukan secara tepat, cepat, dan layak kepada korban atau ahli warisnya.