Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 47/Permentan/SM.010/9/2016 · Permentan No. 47/Permentan/SM.010/9/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 120).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta adanya perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian yang memerlukan peninjauan kembali terhadap peraturan sebelumnya.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian, serta memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian.

(-)

(-)