Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.05/2016 · PMK No. 77/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 April 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi kriteria Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah, dokumen permohonan kemitraan, metode penempatan Uang Negara, penetapan keputusan transaksi Over The Counter, dan remunerasi atas penempatan Uang Negara. Secara rinci, perubahan mencakup persyaratan bahwa Bank Umum harus sudah *go public*, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan mengenai remunerasi minimal dan maksimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah dan Valuta Asing.

(-)

(-)