Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas kehidupan serta lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan TJSL dan PKBL agar bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Tim Fasilitasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL dan PKBL.
  2. Perusahaan yang melaksanakan TJSL dan PKBL menjadi mitra Pemerintah Daerah.
  3. Pengarahan TJSL dan PKBL untuk melaksanakan program pembangunan di bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta program pembangunan lainnya yang disepakati.
  4. Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TJSL dan PKBL meliputi pengisian formulir minat, penyusunan rencana kerjasama, penandatanganan kesepahaman bersama, pelaksanaan program, dan pendampingan oleh Tim Fasilitasi.
  5. Pemantauan dan pengendalian dilakukan oleh Tim Fasilitasi secara sinergis, terpadu, dan berkesinambungan.
  6. Evaluasi dan pelaporan program TJSL dan PKBL dilakukan oleh Tim Fasilitasi, dengan masukan dari Mitra TJSL dan PKBL, dan disampaikan kepada Bupati dan Mitra TJSL dan PKBL.

Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang terintegrasi dengan sistem informasi sejenis. Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL. Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dibebankan pada APBD, sedangkan pembiayaan program TJSL dan PKBL dibebankan pada dana TJSL dan PKBL.

(-)

(-)