di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas kehidupan serta lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan TJSL dan PKBL agar bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang terintegrasi dengan sistem informasi sejenis. Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL. Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dibebankan pada APBD, sedangkan pembiayaan program TJSL dan PKBL dibebankan pada dana TJSL dan PKBL.