Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.05/2010 · PMK No. 206/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Saldo Anggaran Lebih
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka tertib administrasi dan akuntansi. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran dalam pelaksanaan APBN. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Ketentuan substansial meliputi perhitungan SAL yang melibatkan surplus/defisit dan SiLPA/SiKPA, penyimpanan dana SAL dalam berbagai rekening, penggunaan SAL untuk membiayai defisit APBN, serta akuntansi dan pelaporan SAL dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

(-)

(-)