Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 5/2023 · Perka Polri No. 5 Tahun 2023 · Perka Polri Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan PIPK adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang lebih baik, mewujudkan sistem pengendalian intern yang memadai dalam proses penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja (Satker), dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Satker yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Tahapan PIPK:

  1. Penerapan PIPK
  2. Penilaian PIPK
  3. Reviu PIPK

Penerapan PIPK:

  • Tingkat Pusat: Dilaksanakan oleh Tim Penerap tingkat pusat yang dibentuk dengan keputusan Kapolri. Tugas tim ini adalah menyusun matriks Identifikasi Risiko dan kecukupan Rancangan Pengendalian risiko, serta memberi saran masukan kepada Tim Penilai tingkat pusat.
  • Tingkat Satker: Dilaksanakan oleh Tim Penerap tingkat Satker yang dibentuk dengan keputusan Kepala Satker. Tugas tim ini adalah mengoordinasikan penerapan peraturan dan kebijakan dalam pengendalian intern pengelolaan keuangan Satker, serta mendorong penggunaan keuangan Satker yang aman dari kerugian.

Penilaian PIPK:

  • Tingkat Pusat: Dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Pusat yang dibentuk dengan keputusan Kapolri. Tugas tim ini adalah menentukan lingkup penilaian PIPK, menetapkan matriks identifikasi risiko, mengompilasi LHKP-W, dan menyusun LHKP-P.
  • Tingkat Wilayah: Dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Wilayah yang dibentuk dengan keputusan Kapolri (untuk Markas Besar Polri) atau Kepala Kepolisian Daerah (untuk Kepolisian Daerah). Tugas tim ini adalah membantu penentuan Satker yang akan dinilai, membantu Tim Penilai Tingkat Satker, mengompilasikan LHP, dan menyusun LHKP-W.
  • Tingkat Satker: Dilaksanakan oleh Tim Penilai tingkat Satker yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Satker. Tugas tim ini adalah menerapkan matriks Identifikasi Risiko, melaksanakan penilaian PIPK, dan menyusun LHP.

Reviu PIPK:

  • Dilaksanakan oleh APIP Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Tim Reviu PIPK bertugas melaksanakan reviu atas LHKP-P, membuat CHR LHKP P Polri, dan melaporkan CHR LHKP P Polri kepada Tim Penilai tingkat pusat.

1. Penerapan PIPK dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah dilakukan sosialisasi.

(-)